Pembuatan E Raport Semester 2 tahun 2026

Pembuatan E-Rapor merupakan proses pengelolaan dan penyusunan laporan hasil belajar peserta didik secara digital menggunakan aplikasi e-Rapor. Tujuannya adalah menghasilkan laporan hasil belajar yang akurat, efisien, dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Secara umum, tahapan pembuatan e-Rapor meliputi:

  1. Persiapan Data
    • Memastikan data sekolah, guru, peserta didik, rombongan belajar, dan mata pelajaran telah diperbarui.
    • Melakukan sinkronisasi data dengan sistem yang digunakan (jika diperlukan).
    • Menetapkan kalender pendidikan dan periode penilaian.
  2. Input Nilai
    • Guru mata pelajaran menginput nilai hasil asesmen, baik formatif maupun sumatif.
    • Guru mengisi deskripsi capaian kompetensi dan catatan pembelajaran sesuai kebutuhan.
    • Wali kelas melengkapi data kehadiran, sikap, dan catatan perkembangan peserta didik.
  3. Verifikasi dan Validasi
    • Memeriksa kelengkapan dan ketepatan data nilai.
    • Memastikan seluruh guru telah menyelesaikan pengisian nilai.
    • Melakukan validasi agar tidak terdapat kesalahan data sebelum rapor diterbitkan.
  4. Proses Pengolahan Nilai
    • Aplikasi mengolah nilai sesuai pengaturan yang berlaku.
    • Sistem menghasilkan rekapitulasi nilai dan deskripsi capaian belajar peserta didik.
  5. Penerbitan E-Rapor
    • Wali kelas mencetak atau mengunduh e-Rapor setelah mendapat persetujuan dari kepala sekolah.
    • E-Rapor dibagikan kepada peserta didik dan orang tua/wali sesuai jadwal pembagian rapor.
  6. Arsip dan Tindak Lanjut
    • Sekolah menyimpan arsip digital e-Rapor sebagai dokumen resmi.
    • Hasil belajar digunakan sebagai dasar evaluasi pembelajaran, penyusunan program remedial, pengayaan, dan perencanaan peningkatan mutu pendidikan.

Tujuan Pembuatan E-Rapor

  • Menyajikan laporan hasil belajar peserta didik secara cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
  • Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan nilai dan administrasi penilaian.
  • Memudahkan guru, wali kelas, kepala sekolah, serta orang tua/wali dalam memantau perkembangan hasil belajar peserta didik.
  • Mendukung pelaksanaan penilaian yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.